Home arrow Berita arrow Unisla Mengecam Pendidikan Instan
Friday 30 July 2010 02:10:15 PM
;
Unisla Mengecam Pendidikan Instan
Friday, 28 March 2008
    Informasi adanya pendidikan tinggi Program Sarjan Strata-1 instan di Lamongan mewarnai Rapat Dosen UNISLA Awal Semester Genap, Senin, tanggal 25 Maret 2007. Info tersebut dapat dilihat di iklan baris media masa, brosur maupun kabar dari mulut-kemulut yang beredar di Lamongan. Dalam informasinya disebutkan bahwa dengan kuliah hari sabtu/ minggu waktu cepat (1 tahun) bisa mendapatkan Sarjana Strat-1 dari berbagai disiplin ilmu.
    Menanggapi  hal tersebut Jajaran Rektorat dan Dekanat serta seluruh Dosen peserta Rapat mengecap penyelenggaraan program sarjana kilat tersebut bahkan jajaran Rektorat UNISLA menyatakan bahwa UNISLA baik kemaren, saat ini dan yang akan datang tidak akan pernah menyelenggarakan progran Sarjana Instan sebagaimana diuraikan di atas, hal mana dikarenakan selain melanggar ketentuan perundangan yang ada juga melanggar syari'at Islam.
    Menurut Dekan Fakultas Hukum UNISLA, Dody Eko Wilayanto, SH.,MHum, pendidikan Sarjana Instan dalam 1 tahun secara sosiologis masuk dalam kategori "Pelacuran Akademik", dsedangkan kalau ditinjau dari segi yuridis formilmasuk dalam kategori "Tindak Pidana Kejahatan Akademik" sehingga sudah sepatutnya kalau Dinas Pendidikan Nasional mewakili kepentingan publik melaporkan kepada aparat yang berwenang.
    Senada dengan Dekan FH UNISLA, Direktur Operasional YLKI Swadaya Masyarakat Kab, Lamongan, Suisno, SH.,MHum, yang juga dosen FH UNISLA dan pengacara di Lamongan, menyatakan bahwa YLKI siap untuk advokasi korban kejahatan akademis yang juga pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
    Memang sudah cukup lama di Lamongan terjadi praktek demikian itu, bahkan penyelenggaraannya ada yang menempati gedung milik Pemerintah Kabupaten Lamongan. Masak seseorang namanya ada diucapan selamat Wisuda Sarjana Teknik, padahal umur ijasah SLTAnya baru 1 tahun, bukankah luar biasa bejatnya moral penyelenggaranya ?? Lebih runyam lagi korban merasa bangga akan status sosial gelar sarjana tekniknya tersebut bukan merasa dirugikan, apalagi melapor tentu suatu hal yang tidak mungkin, yang mungkin adalah Depdiknas Kab. Lamongan atas nama kepentingan publik yang harus melapor, bukan malah pura-pura tidak tahu.
 
< Sebelumnya   Berikutnya >