Home arrow Berita arrow MK PUTUSKAN UUBHP BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945
Thursday 09 February 2012 06:50:29 PM
;
MK PUTUSKAN UUBHP BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945
Friday, 02 April 2010

Pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2010, disaat wajib pajak sibuk memasukkan SPT, Mahkamah konstitusi RI untuk kesekian kalinya membuat Keputusan yang adil dan benar yaitu dengan diucapkan Putusan MK NOMOR 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Muhammad Alim, Harjono, M. Arsyad Sanusi, Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, dan Ahmad Fadlil Sumadi masing-masing sebagai Anggota dengan didampingi oleh Makhfud dan Fadzlun Budi, S.N., sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh para Pemohon/Kuasanya, Pemerintah atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.

Adapun amar keputusannya adalah sbb :

  • Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;

o       Menyatakan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) sepanjang frasa, “... bertanggung jawab” adalah konstitusional sepanjang dimaknai “... ikut bertanggung jawab”, sehingga pasal tersebut selengkapnya menjadi, “Setiap warga negara ikut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan”;

o       Menyatakan Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301), sepanjang frasa, “...yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjadi, “Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi”;

o       Menyatakan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) konstitusional sepanjang frasa “badan hukum pendidikan” dimaknai sebagai sebutan fungsi penyelenggara pendidikan dan bukan sebagai bentuk badan hukum tertentu;

o       Menyatakan Penjelasan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

o       Menyatakan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) sepanjang frasa, “... bertanggung jawab” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali dimaknai, “... ikut bertanggung jawab”;

o       Menyatakan Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301), sepanjang frasa, “...yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya”, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

o       Menyatakan Penjelasan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

o       Menyatakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4965) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

o       Menyatakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4965) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

  • Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
  • Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Putusan MK ini tentunya sangat disambut baik oleh para penyelenggara pendidikan di Indonesia, khususnya yang diselenggarakan oleh masyarakat. 

 

Secara lengkap putusan MK tersebut dapat didownload di : www.mahkamahkonstitusi.go.i

 
< Sebelumnya   Berikutnya >