Home
Saturday 04 September 2010 12:07:58 PM
;
LDP-KJK UNISLA MENGADAKAN DIKLAT SKKNI KJK
Friday, 27 November 2009

Bertempat di Tanjung Kodok Resort, Paciran, Lamongan, pada hari Minggu, tanggal 22 Nopember 2009, Lembaga Diklat Profesi Koperasi Jasa Keuangan Universitas Islam Lamongan (LDP-KJK UNISLA) mengadakan Sosiaialisasi dan Bimbingan Teknis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Koperasi Jasa Keuangan (SKKNI-KJK) bagi para Manajer Koperasi Jasa Keuangan di Lamongan dan sekitarnya. Bintek ini diikuti 40 manajer KJK/UJK-S dan dibuka oleh Drs.H.Mursyid,Msi, selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Lamongan.

 

Bintek yang dilaksanakan oleh LDP-KJK UNISLA ini mengacu kepada Permen Koperasi UKM No. 19/2008 dan Kep Menaker dan Trans No. KEP.113/MEN/III/2007 tentang SKKNI Bidang Koperasi Jasa Keuangan dan dilaksanakan dengan jadwal yang sangat padat selama 4 hari dimana pada setiap harinya berlangsung dari jam 08.00 s/d jam 22.00 WIB

Sasaran dari sertifikasi itu adalah mengupayakan kualitas sumber daya manusia (SDM) lembaga perkoperasian sejajar dengan lembaga perbankan, termasuk kualitas layanan terhadap anggota maupun calon anggota koperasi, sedangkan tujuan lainnya adalah dalam rangka peningkatan kualitas SDM dan kualitas layanan KSP/USP yang penyelenggaraannya didasarkan Permen Koperasi UKM No. 19/2008

Menurut Purek I Unisla, H.Bambang Eko Muljono,SH.,MHum,MMA, yang juga Pembina Yayasan Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Kabupaten Lamongan, yang hadir pada acara tersebut, secara konsep sertifikasi ini cukup bagus, hal ini dikarenakan dalam era global dituntut adanya standarisasi di berbagai bidang, begitu pula halnya dengan sertifikasi KJK/UJK-S ini karena lembaga ini adalah lembaga moneter/trust/profesi yang berfungsi sebabagai lembaga intermediasi yang menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana dari, oleh dan untuk anggotanya, mengelola dana Likuid (mudah hilang dan diselewengkan) serta mengelola dana penuh resiko. Nah untuk mengamankan aset dan kepercayaan publik pada KJK/UJK-S  ini maka pengelola harus kompeten dan profesional dengan dibuktikan memiliki sertifikat kompetensi/profesi.

Apalagi dengan mudahnya perijinan dan pengawasan Koperasi Jasa Keuangan (KJK) dan menjamurnya Koperasi Simpan Pinjam yang prakteknya hampir menyerupai Bank selama ini, berkembang pula sinyalemen bahwa koperasi tersebut hanya dikuasai beberapa orang. Dengan kata lain, kekuatan koperasi yang berasal dari anggota sudah mulai bergeser, sehingga Rapat Anggota Tahunan tidak lagi menjadi lembaga sakral para anggota

 

Dalam bintek yang diselenggarakan LDP KJK UNISLA ini fasilitator berasal dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berkantor  di Jakarta dan bekerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)  yaitu lembaga yang menerbitkan sertifikasi (tentunya melalui ujian sertifikasi) bagi pengelola KJK dan KJKS.

Menurut Ali Sadikin, fasilitator dari LSP, setelah mengikuti Bintek di LDP KJK Unisla ini, para manager KJK-UJK-S untuk mendapatkan sertifikasi level menager maka dia harus lulus 11 Uji Kompetensi, yaitu Kompetensi umum 2, Kompetensi Inti 6, dan kompternsi khusus 3.

Pada saatnya nanti pengelola KJK-UJK-S yang berlum mempunyai Sertipikat Kompetensi, maka tentunya akan ada sangsi-sangsi yang telah di atur dalam berbagai regulasi yang ada. (Humas UNISLA)

 
< Sebelumnya   Berikutnya >