Home arrow Berita arrow Genderisasi Ekonomi Jepang Mantapkan The Miracle Of Mother
Friday 30 July 2010 03:20:07 PM
;
Genderisasi Ekonomi Jepang Mantapkan The Miracle Of Mother
Monday, 29 December 2008
Oleh: DR Hc Anni Iwasaki
Presiden Pusat Studi Jepang Untuk Kemajuan Indonesia .
 ”Orang Jepang lebih agamis dari orang beragama, kalau orang memeluk Islam maka Islam yang sempurna akan terlihat di Jepang ” demikian Dr Jusuf Anwar Duta Besar Indonesia Untuk Kekaisaran Jepang dalam sambutannya di depan para pimpinan pesantren dalam kunjungannya ke Jepang (Buletin SALAM Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat(PPIM) Univ Islam Negeri( UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dengan Kedutaan Besar Jepang untuk RI, Jkt 2007).
Sjak perpindahan saya ke Tokyo Jepang tahun 1975, hingga kini tak terbilang banyaknya saya mendengarkan pernyataan seperti, ”di Jepang tidak ada Pancasila tapi banyak Pancasilais”, ”di Jepang tidak ada Islam tapi banyak muslim”dlsb. Bukan saja dari orang-orang Indonesia tetapi juga dari orang-orang dari bangsa-bangsa lain. Saya sendiri bingung menghadapi pekerja-pekerja di bandara Internasional Haneda bekerja sopan, sigap, cekatan, tidak gaduh, lingkungan bersih, aroma segar langsung menimbulkan rasa aman dan nyaman. Karena disekolah dalam pelajaran tentang Jepang dan melekat di benak saya ini justru, ”Jepang adalah penjahat perang”.  
Pembangunan Manusia Jepang.
Amartya Sen pemenang hadiah Nobel Ekonomi tahun 1998, tentang ekonomi Jepang dia mengatakan kepada koran Jepang Daily Yomiuri bahwa, ” Japan possesses a good economical experience from time to time as the building of its mankind is good”-Jepang memiliki pengalaman ekonomi yang baik dari waktu kewaktu, sejalan dengan pembangunan umat manusianya yang baik”. Pernyataan Nobel Laurate ini jelas memberitahukan bahwa fondasi pembangunan ekonomi kerakyatan Jepang (tidak memiliki sumber daya migas, pen) adalah pembangunan kualitas umat manusianya.
 
Pemerintahan rakyat membuka jalan kerjasama dengan luar negeri alih teknologi, modal dan pasar. Secara inovatif dan produktif rakyat elit mencipta dan memproduksi industri teknologi. Rakyat kebanyakan mengoperasikan industri teknologi, jasa dan servis. Global Competitiveness dari Forum Ekonomi Dunia bulan September tahun 2005 mendudukkan inovasi teknologi Jepang memiliki kualitas nomer satu ranking dunia. Thn 1997 Prof Suematsu Yoshikazu dari Univ Nagoya mengatakan dari 711.436 industri memakai tenaga robot, 58% dimiliki oleh Jepang, AS 10.8%, Jerman 9.4% selebihnya dimiliki Italy, Russia, Korea (1997). Jepang mengimpor 54.665 paten dari AS, Jerman, Korea Selatan, Perancis, Belanda, Inggris, Swiss dlsb. 

Ekspor paten Jepang ke negara-negara tsb berjumlah 1.251.621 paten. Tahun 2005 surplus paten Jepang mencapai Y1.324.6 milyar(1 yen = rp130). Jepang adalah negara donor terbesar dunia ke 185 negara dan daerah sebesar US$221 milyar (cadangan devisa Ind US$50-an milyar, Jepang US$1 trilyun-an, sumber media).Pendapatan per cápita US$31-40 ribu(bergantung kurs nilai yen terhadap dólar), Indonesia per cápita US$2 ribuan. Angka pengangguran, angka criminalitas dan angka perceraian 2.0 per seribu AS 3.6, Inggris 2.6, Sweden 2.2, Francis 2.2, terendah diantara negara industri maju.

Dasar pembangunan umat manusia Jepang terdapat dalam Konstitusi Jepang Artical No 24, ” Laws shall be enacted from the stanpoint of individual stanpoint and the essential equality of the sexes”- Hukum harus diberlakukan/ berlaku sesuai dengan kedudukan setiap individu dan berdasar kepada persamaan hak masing-masing jenis kelamin-. Dalam kata lain pembangunan bangsa Jepang Moderen(paska PD II) bersinergi dengan tradisi, agama dan akademik-universal yaitu pembangunan manusia sesuai dengan fungsinya secara alamiah, kodrat, universal dan masing-masing jenis kelamin memiliki hubungan fungsional(saling terikat). Moderenisasi tidak mengubah fungsi manusia melainkan merobah proses pembuatan peralatan sarana, prasarana, fasum, fasos, fasek dari tenaga manusia dan hewan (otot) kepada penciptaan mesinisasi(intelekt ual). 

  Hal ini terlihat pula pada Pasal 2 dari Basic Law for a Gender-equal Society berlaku mulai tahun 1999, menyatakan bahwa, a gender-equal society adalah “ a society in which both women and men shall begiven equal opportunities to participate voluntarily in activities in all fields as equal partners, and be able to enjoy political, economic, social and cultural benefits equally as well as to share responsibilities” (Gender Equality in Japan 2007 oleh Gender Equality Bureau, Cabinet Office, Gov of Japan).- Masyarakat sadar gender adalah “masyarakat yang memberikan kesempatan yang sama kepada pria-wanita berpartisipasi secara sukarela disegala aktivitas, disegala bidang/lapangan sebagai patner, sehingga dapat menikmati keuntungan politik, ekonomi, dan social-budaya secara setara dan bertanggung jawab-.  

 Tahun 2001 jumlah seluruh pegawai di Jepang 108.86 juta. Ratio (populasi) kepegawaian Jepang 62.0%(pria;75% , wanita;49,2% ). Struktur kepegawaian di Jepang terdiri dari; pegawai tetap bekerja 40 jam dalam seminggu, pegawai paruh waktu 1-34 jam dalam seminggu(bebas pajak pendapatan) dan pegawai temporal-kontrak. 

Partisipasi wanita Jepang dalam lapangan kepegawaian dari tahun ketahun tidak banyak berubah, kecuali jumlahnya yang terus meningkat sesuai dengan bertambahnya populasi. Khusus untuk karyawati jumlahnya banyak pada usia 20 tahun lalu menurun diusia 25 tahun dan mulai meninggi lagi menjelang usia 40 tahun lalu menurun menjelang usia 50 tahun (grafik membentuk garis M). Turunnya jumlah karyawati pada usia tertentu dikarenakan perkawinan, kelahiran dan membesarkan anak. Secara keseluruhan partisipasi wanita Jepang dilapangan kepegawaian sebanyak 49,2% itu umumnya adalah wanita berstatus ibu rumah tangga, menjadi karyawati paruh waktu dengan jam kerja 1jam-34 jam dalam seminggu(Labor Situation in Japan and Analysis 2004-2005, The Japan Institute for Labour Policy and Training).
Kendati 98,0% lulus SMU dan 52,5% nya melanjutkan ke perguruan tinggi dan junior woman college(perguruan tinggi khusus wanita 2 tahun), pendudukan ibu rumah tangga Jepang sebagai pegawai paruh waktu lebih banyak mengisi lapangan pekerjaan disekitar tempat tinggalnya dan tidak menyita pikiran seperti di usaha grosir, pengecer, makanan-minuman, pelayanan dan manufaktur. Atau di toko-toko dan di pabrik-pabrik. Jumlah yang bekerja sebagai pegawai administrasi 60.9%, bidang hukum 13%, manajer, dokter, profesional hanya, 15.6%. Persentase wanita Jepang duduk diparlemen 9,4%(Sweden 47,0%. Norway 36%. Australia 26,7%. Canada 21.3%. UK 19.5%. Prancis 18.2%. AS 16.8%. Korea Sel 14.4% /Foreign Press Centre Japan 2008).
 
 Alasan yang diberikan oleh umumnya para ibu rumah tangga Jepang mengisi kerja paruh waktu, adalah adanya pekerjaan paruh waktu yang dapat menjaga keseimbangan antara tugas pokok sebagai ibu rumah tangga, pendidikan anak-anak, mengelola lingkungan dan ’bonusnya’ mendapatkan tambahan uang belanja rumah tangga. Benefit sosial, Jepang tidak perlu meng’impor’ tenaga kerja seperti di Eropa dan AS, khususnya dilapangan servis dan jasa hanya 166.052 ribu pendatang yang memperoleh ijin tinggal dan ijin bekerja(2006/ FPC 2008).
 
(Jika berkesempatan ke Jepang dan merasa para pelayan di toko, restoran, departemen store dlsb sangat ramah, sopan dan cekatan, jangan salah saudara/i tidak sedang berhadapan dengan wanita-wanita putus sekolah atau perempuan-perempuan dari pinggiran seperti umumnya para pelayan di Indonesia. Melainkan saudara/i sedang berhadapan dengan kaum ibu Jepang). 

 Dalam International Survey on Home Education oleh The National Women’s Education Center (NWEC) 2004-2005 diperoleh data bahwa ibu Jepang menduduki waktu terlama bersama anak-anaknya, 7,6% . Korea Selatan 7.1%. AS 7,%. Prancis 5.7 %. Sweden 5,8% pastinya waktu yang kurang ini dipenuhi dengan tugas-tugas berat kantor (Gender Equality Bureau, Cabinet Office Japan 2007)
.
Genderisasi ekonomi Jepang sejalan dengan struktur keluarga tradisi juga kodrat. Ayah dominan mencari nafkah dalam istilah ekonomi disebut rumah tangga produsen, ibu dominan mendayagunakan nafkah dalam istilah ekonomi disebut rumah tangga konsumen/user sekaligus mengajarkan anak-anak cara-cara menggunakan barang. Sekalipun Jepang tidak memiliki undang-undang pernikahan kecuali mencatatkan diri ke catatan sipil. Sebagai warga dunia secara akademik-universal Jepang telah mengimplementasikan dengan baik Universal Declaration of Human Rights: A Living Document Article 25 (1) Everyone has the right to a standard of living adequate for the health and well-being of himself and of his family, including food, clothing, housing and medical care and necessary social services, and the right to security in the event of unemployment, sickness, disability, widowhood, old age or other lack
 
of livelihood in circumstances beyong his control. (2) Motherhood and childhood are entitled to special care and assistance. All children, whether born in or out of wedlock, shall enjoy the same social protection. (Semua orang memiliki hak hidup secara layak dan sehat untuk dirinya(himself) dan dalam kehidupan keluarganya( his family), termasuk makanan, pakaian, tempat tinggal dan jaminan kesehatan dan hak-hak social, dan hak keamanan ketika tanpa pekerjaan, sakit, ketidakmampuan, menjanda, usia lanjut atau dalam kondisi tidak layak diluar kemampuannya. (2) Ibu dan anak berhak memperoleh perhatian khusus dan asistensi. Seluruh anak-anak baik yang lahir dari pernikahan atau tidak, harus mendapatkan proteksi social secara baik dan menyenangkan.  
 Berjalan sesuai hukum adat(tradisi) , agama(kodrat) dan akademik-universal melahirkan rasa tentram sumber dari seluruh sifat baik, etos kerja memiliki nilai tambah berlipat ganda dan berkesinambungan. Para bapak Jepang dapat fokus kepada pekerjaannya membangun sarana dan prasarana memiliki waktu kerja terlama diantara para bapak dinegara industri maju keterlibatannya dalam kehidupan sehari-hari di rumah hanya 0.4% bersama anak(ba) dan 0.4 % mengerjakan pekerjaan rumah tangga (pr). AS 2.0 ba 2.0, Sweden 1.2 ba 2.5 pr, Jerman 1.0 ba 2.5 pr, Inggris 1.5 ba 1.7 pr.  

Jepang tidak memiliki pepatah al ummu madrosatun-ibu adalah sekolah untuk anak-anaknya- atau surga ditelapak kaki ibu. Jepang memiliki mitsu no tamashi hyaku made-membangun karakter anak diusia 0-3 thn adalah peletakan dasar kehidupan selanjutnya- , okasan no te wa maho no te-tangan ibu tangan ajaib- Meskipun dalam Gender Empowerment Measure (GEM) dari UNDP thn 2007-2008 Wanita Jepang hanya menduduki ranking ke 54. Dalam Indeks Pembangunan Manusia(IPM/ HDI), manusia Jepang yang lahir dari rahim dan dibesarkan langsung oleh tangan para ibu, berturut-turut masuk sepuluh besar, thn 2007 rankin 8 ( Indonesia ranking 107) sekaligus menduduki peringkat satu bangsa tersejahtera memiliki harapan hidup terlama dunia pria, 79,1 tahun, wanita 86.3. 
 Sebagai ”ibu manusia”, dominan dalam dunia domestic. Hak-hak politik wanita Jepang berupa sarana dan prasarana dipenuhi oleh pemerintah Jepang. Hati para ibu Jepang semakin tentram suami, anak-anak lelaki, menantu lelaki prioritas menduduki lapangan kerja tetap. 

Bagi wanita Jepang berpendidikan tinggi adalah bekal agar dapat memilih yang terbaik. Sejak tahun 1985 hingga saat ini ibu-ibu Jepang telah menggenggam dunia berturut-turut muncul sebagai mahluk pemilik harapan hidup tersejahtera dan terlama dunia, 86.3 thn.

 Genderisasi Ekonomi Indonesia Merusak the ”Miracle of Mother”.
Hari Ibu Indonesia adalah gebrakan politik pada tgl 22 Des 1928 lahir berdasarkan semangat para Ibu Indonesia bertekad melahirkan bangsa Indonesia . Dan berhasil secara gemilang ditandai dengan lahirnya bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Namun perjalanan selanjutnya dari kaum ibu ‘mengantarkan’ bangsa Indonesia mengisi kemerdekaan mencapai cita-cita masyarakat Pancasila, penuh onak dan duri. Dalam ulang tahun Hari Ibu yang ke 80 tahun ditahun ini bangsa Indonesia telah didera oleh berbagai macam kesemrawutan politik, ekonomi dan kehidupan social budaya terpuruk lahir maupun bathin. 
Belajar dari kemajuan Jepang dari sisi peranan kaum ibu, hingga saat ini kaum wanita Indonesia yang akan menjadi ibu, belum menerima pendidikan sebagai pendidik manusia yang pertama-tama. “Dalam haribaan si ibu itulah anak belajar merasa, berpikir dan berkata-kata” (surat Pahlawan Pendidikan Nasional RI, R.A Kartini awal tahun 1900 kepada Nyonya Ovink Soer). Bisa dilihat dikehidupan anak-anak dari ibu berpendidikan yang menjadi karyawati maupun tidak, anak-anak berada ’diharibaan’ para pembantu rumah tangga dan bebi siter. Sementara dalam jumlah banyak anak-anak berada dalam haribaan kaum ibu miskin dan berperan ganda sebagai buruh-buruh.

Secara akademik-universal di Indonesia ilmu pengetahuan psikologi klinis keberadaannya sangat menonjol dibanding ilmu pengetahuan psikologi pengembangan. Hal ini mengidentifikasikan bahwa masyarakat Indonesia belum beranjak menjadi masyarakat ilmiah melainkan tetap masyarakat primordial seperti ditahun-tahun sebelum Proklamasi Kemerdekaan. 
Sekaligus dalam struktur ekonomi, para wanita Indonesia sebagai konsumen/ user belum diberikan ketrampilan mengelola kekayaan negara yaitu berupa gaji para bapak yang dibawa pulang setiap bulan. Bahkan tidak ada lagi sekolah-sekolah wanita mengajarkan ilmu pengetahuan domestic(kerumahtan ggaan) rintisan pahlawan nasional R Dewi Sartika, RA Kartini, Maria Walanda Maramis dan Nyai Ahmad Dahlan. Pada awal pemerintahan orba, pendidikan budi pekerti lenyap pula dari kurikulum sekolah. Dalam kontek pemerintahan orde baru, ilmu ekonomi adalah pengumpulan uang sebanyak-banyaknya oleh para bapak dan dibantu oleh kaum ibu.  

Secara tradisi, kodrat dan ilmu pengetahuan akademik bergesernya fungsi wanita/ibu dari fungsi generasi-regenerasi melahirkan perasaan bersalah-depresi sekaligus merusak struktur sosial keluarga-masyarakat -bangsa dalam berpolitik, berekonomi dan bersosial budaya. Berlanjut kepada distorsi proses-progres politik, ekonomi dan sosial-budaya. Disinilah akar masalah kesemrawutan intelektual, akhlaq dan spiritual kemudian merusak pisik dan kehidupan sosial-budaya Indonesia secara keseluruhan. Meskipun dalam pemerintahan orde baru pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 10 % lengsernya pemerintahan orde baru diikuti keterpurukan demi keterpurukan tak dapat dihindari. 
 Untuk mensukseskan era reformasi, tanpa mengurangi rasa hormat kepada usaha dan upaya kaum Ibu Indonesia membesarkan anak-anak bangsa meskipun dalam kondisi semakin buruk seperti saat ini, bangsa Indonesia tetap memiliki semangat besar menjaga keutuhan NKRI dan cita-cita Pancasila. 

Selanjutnya saya presentasikan melalui filem dan power poin, kiat-kiat membangun Ibu Indonesia era GREEN-Tech LIFE STYLE Inspirasi dari Jepang. Mengantarkan ibu-ibu Indonesia mengetahui hak-hak politik berupa pemenuhan sarana dan prasaran penunjang yang harus dipenuhi oleh pemerintah RI segera. Agar para Ibu Indonesia memiliki kompetensi menjadi Agen Kemajuan bangsa dan berhasil mengemban tugas-tugas keibuannya dengan baik. 

Sebagai patner para bapak, kaum ibu dapat lebih arif, inovatif dan kreatif mengantarkan putra-putri berdiri sama tinggi dan duduk sejajar dengan generasi muda dinegara maju khususnya, Jepang, mencapai Millenium Development Goal(MDG) ” Pendidikan bagi kaum perempuan, agar dapat mendidik anak-anaknya yang perempuan menjadi ibu seperti dirinya, dan mendidik anak-anaknya yang lelaki menjadi penjaga kepentingan bangsanya(RA Kartini) #AI/PUSJUKI/ Univ Al Azhar 20 Des 2008..
 
LAMPIRAN. 
Berdasar kepada UUD 1945, UU Pernikahan RI I Thn 1974 dan UU Perlindungan Anak No 23 RI Thn 2002. Silakan membaca secara utuh UU tsb dibukunya. 
UUD 1945 khususnya Bab XA Hak Asasi Manusia. (Tentang permukiman Pasal 28H (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 

Bab I Dasar Perkawinan Pasal I Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istreri dengan tujuan membentuk keluarga(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Bab VI Hak Dan Kewajiban Suami-Isteri Pasal 30 Suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat. 
Pasal 32 (1) suami isteri harus mempunya tempat kediaman yang tetap. 
Pasal 34 (1) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga seuai dengan kemampuannya. (2) Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. (3) Jika suami atau isteri melalikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan.
UU Perlindungan Anak RI No 23 Tahun 2002 Pasal 14 Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu ádalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
 
 Pasal 20 Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

 Pasal 26 (1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak; b. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, Bakat, dan minatnya; dan c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. (2) Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena statu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. #AI, Pusat Studi Jepang Untuk Kemajuan Indonesia 20 Des 08, Univ Al Azhar Jkt. Terima kasih kepada yang turut mensosialisasikn tulisan ini. Search anni iwasaki at google, jurnalnet.com, pusjuki org. email; anni_iwasaki@ yahoo.com. sg  
Catatan.

Hand out ini diperkuat dengan tambahan-tambahan kalimat hasil dari tanya jawab dalam seminar. Tks/AI. 
 
 
Rilis PUSJUKI:"Genderisasi Ekonomi Jepang Memantabkan the Miracle of Mother"
Selasa, 23 Desember, 2008 13:28
Dari: 
"anni iwasaki" < Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya >
Kepada: 
"bambang unisla" < Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya >MEMPERINGATI HARI IBU 20 DES 2008
UNIV AL AZHAR 
Oleh
Karisma 
Bekerjasama Dengan
Pemuda Al Azhar-Mind Center Learning (MCL) Indonesia
”GENDERISASI EKONOMI JEPANG MEMANTABKAN the MIRACLE OF MOTHER”
 
< Sebelumnya   Berikutnya >