Home arrow Berita arrow BEM FH UNISLA MENGADAKAN BEDAH BUKU
Friday 30 July 2010 03:36:09 PM
;
BEM FH UNISLA MENGADAKAN BEDAH BUKU
Monday, 15 December 2008

Pada hari Sabtu, tanggal 13 Desember 2008, bertempat di Aula Lantai 4 Gedung Baru Universitas Islam Lamongan, dari pukul 09.30 WIB – selesai, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH UNISLA) mengadakan Diskusi dan Bedah Buku "SANKSI ADMINISTRATIF DAN PERDATA TERHADAP NOTARIS SEBAGAI PEJABAT PUBLIK" yang ditulis Dr.Habib Aji,SH.,MHum, Dosen Magister Kenotariatan FH. Unair, Notaris/PPAT Surabaya.

Dody Eko WiJayanto,SH.,MHum, Dekan FH Unisla, dalam sambutan pembukaan acara Bedah buku yang langka di Lamongan dan  dihadiri oleh Perwakilan Polwil Bojonegoro, Polres Lamongan, Pengacara, Notaris, Dosen dan Mahasiswa  ini mengajak yang hadir untuk membedah dan mengkritisi isi buku yang ditulis notaris yang cedikiawan, alumni program Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Dipengoro tahun 1997 dan alumni Program Doctor Ilmu Hukum Universitas Airlangga tahun 2007, ini secara total.

Program ini menurut Presiden BEM FH. Unisla, Mohammad Faqih, merupakan salah satu program kerja BEM FH. UNISLA, yang sekaligus untuk menepis anggapan sebagian masyarakat akhir-akhir ini bahwa mahasiswa hanya bisa demo dan mengkritik saja 

Dalam uraiannya Dr. Habib Aji menjelaskan salah satu yang melatar belakangi penulisan buku ini bahwa dalam usia lembaga notariat di Indonesia yang sudah 100 tahun ini, banyak kalangan, baik masyarakat, polisi, jaksa, hakim, bahkan notaris sendiripun, tidak paham apa dan siapa notaris itu, sehingga notaris dan akta notaris diperlakukan dengan tidak semestinya secara melawan undang undang Selanjutnya dalam bedah buku yang teridiri dari 6 Bab dan setebal 204 halaman, yang dimoderatori Purek I UNISLA, Bambang Eko M, SH,MHum,MMA ini, penulis menguraikan 5 (lima) hal yang tercantum dalam buku tersebut, yaitu mengenai : 1. Penyebutan Notaris sebagai Pejabat Umum atau Pejabat Publik. 2. Batasan Sanksi Perdata yang tercantum dalam Pasal 84 UUJN yang dapat diberikan kepada notaris. 3. Batasan Sanksi Administratif yang tercantum dalam Pasal 85 UUJN.yang dapat diberikan kepada notaris 4. Kedudukan Majelis Pengawas Notaris sebagai pelaksana dari Menteri Hukum dan HAM dalam melaksanakan Pengawasan terhadap Notaris 5. Figur hukum putusan Majelis Pengawas yang telah menjatuhkan Sanksi Administratif kepada Notaris Pada akhir Diskusi ini Purek I UNISLA,sebagai moderator, berharap dalam rangka pemahaman Lembaga Kenotariatan yang utuh, maka dari bedah buku ini, perlu diadakan diskusi dan komunikasi dengan jajaran Kepolisian, Kejaksaan dan profesi lainnya yang bersinggungan dengan hukum kenotariatan di Indonesia. Pada akhirnya, sebelum acara Bedah Buku ditutup oleh Purek IV UNISLA, Drs. H. Malchan, MAg, Dr. Habib Adjie, S.H..M.Hum. juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada BEM FH. UNISLA, FAKULTAS HUKUM UNISLA dan jajaran Rektorat UNIVERSITAS ISLAM LAMONGAN, yang dengan berani membuat acara/kegiatan Diskusi/Bedah Buku ini dan berani membuat terobosan dan mengemas suatu kegiatan/acara seperti tersebut di atas yang belum pernah dilakukan oleh Perguruan Tinggi yang lain di Jawa Timur.(Humas Unisla)

 
< Sebelumnya   Berikutnya >