|
Menghitung & Simulasi Perolehan Kursi DPRD |
|
Tuesday, 28 October 2008 |
|
UU No. 10 Tahun 2008 adalah Payung hukum pemilu 2009 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi & DPRD Kab/Kota. KPU sebagai penyelenggara (panitia) pemilu akan berpedoman kepada UU tersebut. KPU oleh UU no.10/2008 itupun diberi kewenangan untuk mengatur teknis dan atau menjabarkan berbagai ketentuan pelaksanaan teknis dalam bentuk Peraturan KPU. Dengan demikian maka berbagai pandangan maupun penjelasan tentang pemilu 2009 haruslah berlandaskan UU no.10/2008. Maka karya tulis/artikel ini, penguraiannya mengacu kepada UU no. 10/2008
Ini perlu ditegaskan, mengingat adanya wacana revisi UU 10/2008 sebagai ekses dari wacana maupun gerakan ”sistem suara terbanyak” oleh beberapa partai politik (parpol) dan berbagai kalangan untuk menentukan calon legislatif (caleg) terpilih pada pemilu legislatif 2009 Download Artikel Lengkap oleh Husen, S.Ag "MENGHITUNG PEROLEHAN KURSI DAN SIMULASI PEROLEHAN KURSI DPRD (Provinsi & Kab/Kota) DALAM PEMILU 2009" |